Demi
kelangsungan program ronda yang sudah berjalan, disesuaikan dengan
kondisi pengelolaan pengamanan di lingkungan yang dikelola oleh Pengurus
RT.29 Kel. Eka Jaya dengan ini kami kukuhkan kembali sistem ronda di wilayah RT.29 Kel. Eka Jaya,
sebagai berikut :
Petugas Ronda :
Petugas Ronda adalah Warga yang diberikan tugas dan tanggungjawab secara bergiliran untuk menjaga keamanan lingkungan RT, sesuai dengan Jadwal Ronda yang dikeluarkan oleh Pengurus RT-RW.
Wilayah Kerja :
Wilayah kerja Petugas Ronda RT.29 Kel. Eka Jaya adalah di seluruh lingkungan RT.29 Kel. Eka Jaya yang meliputi :
Petugas Ronda adalah Warga yang diberikan tugas dan tanggungjawab secara bergiliran untuk menjaga keamanan lingkungan RT, sesuai dengan Jadwal Ronda yang dikeluarkan oleh Pengurus RT-RW.
Wilayah Kerja :
Wilayah kerja Petugas Ronda RT.29 Kel. Eka Jaya adalah di seluruh lingkungan RT.29 Kel. Eka Jaya yang meliputi :
1. Lorong Mawar
2. Lorong Pinang
3. Lorong Angso
4. Lorong Serati
5. Lorong Pemakaman
6. Gang 2000
7. Lorong CAD
Hak Petugas Ronda :
1. Menggunakan sarana kerja berupa : Lampu senter, penunjuk waktu (jam dinding), kentongan (di Pos Ronda), Pentungan,
dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.
2. Mendapatkan konsumsi air minum, kopi, snack dll
Hak Petugas Ronda :
1. Menggunakan sarana kerja berupa : Lampu senter, penunjuk waktu (jam dinding), kentongan (di Pos Ronda), Pentungan,
dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.
2. Mendapatkan konsumsi air minum, kopi, snack dll
Petugas Ronda :
1. Melaksanakan Ronda wajib sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2. Melaksanakan patroli ke setiap Gang sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali. Patroli dapat dilakukan secara bergiliran sesama
anggota Grup Ronda.
3. Memukul kentongan (3 kali) di Pos Ronda pada pukul pukul 24.00 WIB dan pukul 04.00 WIB, dan memukul tiang listrik
atau tiang telepon (1 kali) di setiap Gang yang dilalui apabila melakukan patroli pada waktu ronda.
3. Melapor kepada Koordinator Group masing-masing, apabila tidak dapat melaksanakan tugas ronda wajib dengan
menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB pada malam
jadwal ronda. (Laporan tidak disampaikan melalui SMS).
4. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Group Ronda masing-masing
Koordinator Group Ronda :
1. Melaksanakan Ronda wajib sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2. Melaksanakan patroli ke setiap Gang sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali. Patroli dapat dilakukan secara bergiliran sesama
anggota Grup Ronda.
3. Memukul kentongan (3 kali) di Pos Ronda pada pukul pukul 24.00 WIB dan pukul 04.00 WIB, dan memukul tiang listrik
atau tiang telepon (1 kali) di setiap Gang yang dilalui apabila melakukan patroli pada waktu ronda.
3. Melapor kepada Koordinator Group masing-masing, apabila tidak dapat melaksanakan tugas ronda wajib dengan
menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB pada malam
jadwal ronda. (Laporan tidak disampaikan melalui SMS).
4. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Group Ronda masing-masing
Koordinator Group Ronda :
- Mengambil buku absensi, air minum, snack, kopi untuk sejumlah petugas ronda, kepada ketua RT, FK2l, IPM RT. 29 Kel. Eka Jaya sebelum pelaksanaan Ronda.
- Memberikan contoh terbaik kepada setiap anggota grupnya dengan tiba di tempat ronda lebih awal.
- Memanggil petugas ronda yang belum datang, dan menerima laporan apabila Petugas Ronda tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan menanyakan alasannya.
- Menyerap setiap aspirasi dan informasi dari para anggota ronda, untuk disampaikan kepada Pengurus RT sebagai bahan kajian.
- Menarik denda ronda dari anggota yang tidak hadir, selambat-lambatnya 1 hari setelah pelaksanaan ronda.
- Menyerahkan kembali buku absensi berikut hasil penarikan denda ronda kepada Bendahara RT.29 Kel. Eka Jaya
- Melakukan koordinasi dengan Seksi Keamanan atau Koordinator Bidang Keamanan. Anjuran kepada Petugas Ronda :
- Manfaatkan waktu ronda sebagai sarana silaturahmi dan mempererat hubungan antar warga.
- Manfaatkan waktu ronda untuk memantau kondisi lingkungan RT.29 Kel. Eka Jaya secara langsung, seperti memantau segi-segi kebersihan, keindahan dan penataan lingkungan supaya dapat lebih ditingkatkan lagi.
- Manfaatkan waktu ronda dengan membicarakan hal-hal positif, seperti : Mencari gagasan untuk kemajuan lingkungan RT.29 Kel. Eka Jaya, dan lain-lain, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus RT. Ketentuan Lain-lain :
1. Sistem Keamanan Lingkungan ini berlaku bagi semua pihak di lingkungan RT. 29 Kel. Eka Jaya
2. Keberatan
atas ketentuan ini dapat disampaikan kepada Pengurus RT-RW untuk bahan
kajian, dengan tidak
mengurangi keabsahan ketentuan ini.
3. Dalam
kondisi tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru,
atau hari-hari libur panjang lainnya
yang memungkinkan warga berlibur
atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan, maka
diwajibkan bagi Warga yang akan meninggalkan rumah untuk melapor kepada
Seksi Keamanan atau Koordinator
wilayah masing-masing, dengan membayar
iuran tambahan yang besarannya ditentukan oleh Pengurus RT.29 Kel.
Eka Jaya untuk waktu yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar