Definisi
Untuk
memudahkan pemahaman terhadap materi blog RT. 29 Kel. Eka Jaya ini, berikut ini
kami sampaikan beberapa istilah yang sering digunakan dalam kepengurusan
RT, berdasarkan pemahaman pribadi penulis :
RT (Rukun Tetangga)
Adalah organisasi terkecil dalam struktur pemerintahan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berfungsi untuk mengelola kepentingan warga dilingkungannya sekaligus berfungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah setempat. Tidak ada batasan jumlah minimal warga yang dapat dikelola oleh RT, selama masih dapat dikoordinasikan dan berjalan dengan efektif, dan semua warga sepakat dengan batas wilayah kepengurusannya, maka keberadaan RT dapat dianggap sah dan diakui oleh pemerintah daerah setempat.
BATAS WILAYAH
Untuk memudahkan administratif kepengurusan dan hal-hal lainnya, sangat perlu disepakati bersama oleh seluruh Warga beserta Pengurus RT.29 Kel. Eka Jayat, tentang batas wilayah RT. 29
WARGA
Warga adalah penduduk yang menetap di wilayah RT untuk jangka waktu yang lama, baik bersifat sementara (kontrak) ataupun tetap, dan tercatat dalam data warga di kepengurusan RT
Selain warga yang tidak menetap dan tercatat sebagai warga, maka keberadaannya di wilayah RT dalam waktu sekurang-kurangnya 1 x 24 jam wajib melapor minimal kepada Pengurus RT setempat.
PENGURUS RT
RT (Rukun Tetangga)
Adalah organisasi terkecil dalam struktur pemerintahan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berfungsi untuk mengelola kepentingan warga dilingkungannya sekaligus berfungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah setempat. Tidak ada batasan jumlah minimal warga yang dapat dikelola oleh RT, selama masih dapat dikoordinasikan dan berjalan dengan efektif, dan semua warga sepakat dengan batas wilayah kepengurusannya, maka keberadaan RT dapat dianggap sah dan diakui oleh pemerintah daerah setempat.
BATAS WILAYAH
Untuk memudahkan administratif kepengurusan dan hal-hal lainnya, sangat perlu disepakati bersama oleh seluruh Warga beserta Pengurus RT.29 Kel. Eka Jayat, tentang batas wilayah RT. 29
WARGA
Warga adalah penduduk yang menetap di wilayah RT untuk jangka waktu yang lama, baik bersifat sementara (kontrak) ataupun tetap, dan tercatat dalam data warga di kepengurusan RT
Selain warga yang tidak menetap dan tercatat sebagai warga, maka keberadaannya di wilayah RT dalam waktu sekurang-kurangnya 1 x 24 jam wajib melapor minimal kepada Pengurus RT setempat.
PENGURUS RT
Pengurus RT adalah perwakilan warga yang telah dipilih oleh warga dalam suatu pemilihan yang bersifat terbuka, dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang kepadanya diberikan kewenangan untuk mengelola lingkungan RT, mewakili dan mengatas namakan warga RT terkait dalam hubungan dengan lingkungan sekitarnya.
Masa kepengurusan RT ditetapkan untuk periode sesuai dengan kesepakatan warga setempat, atau disesuaikan dengan dengan peraturan pemerintah daerah setempat, dan dapat dilanjutkan kembali setelah dilakukan pemilihan ulang dan atau musyawarah warga.
Masa kepengurusan RT sebaiknya diseragamkan untuk lebih tertib administrasi dan kesinambungan kepengurusan berikutnya.
Pemilihan pengurus RT sebaiknya dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat secara terbuka untuk kebaikan lingkungan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar